PEMPROV GORONTALO
Angka Kekerasan Perempuan di Gorontalo Tembus 305 Kasus, Dinas PPPA: Jangan Dianggap Biasa!
Sebanyak 305 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Provinsi Gorontalo hingga September 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMBAHASAN-RENSTRA-Kadis-Yana-Yanti-Suleman.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 305 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat di Provinsi Gorontalo hingga September 2025.
Angka ini oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) disebut sebagai tanda bahwa kekerasan di daerah ini “masih terjadi dan tidak boleh dianggap normal.”
Dari jumlah itu, 271 kasus baru berhasil ditangani, sementara sisanya masih dalam proses layanan lanjutan.
Data tersebut menjadi sorotan utama karena menunjukkan bahwa kekerasan bukan hanya belum menurun, tetapi terus muncul dari tahun ke tahun.
Dinas PPA menegaskan bahwa sebagian besar korban adalah perempuan dan anak, dan banyak kasus melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat.
Baca juga: Jl HOS Cokroaminoto Jadi Prioritas Perbaikan PUPR Gorontalo Tahun 2026 Meski Anggaran Seret
“Kita harus menghapus budaya membiarkan. Kekerasan tidak boleh dianggap wajar, apalagi menjadi bagian dari urusan rumah tangga,” kata Kadis PPPA Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman.
Data Jadi Alarm Serius untuk Arah Kebijakan
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Fatma Biki, menegaskan bahwa angka 305 kasus itu bukan sekadar statistik.
Kata dia, angka itu gambaran nyata bahwa Gorontalo masih berada dalam kondisi darurat kekerasan.
“Ini alarm serius. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tantangan besar yang harus ditangani bersama dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fatma memaparkan bahwa Aplikasi SIMFONI PPA kini dikembangkan ke Versi 3, yang menyediakan fitur manajemen kasus lebih lengkap.
Melalui aplikasi itu, setiap laporan kekerasan tercatat secara nasional, real-time, dan terpusat sehingga pengawasan kasus menjadi lebih akurat.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan daerah dalam pelaporan SIMFONI dapat berdampak pada tidak cairnya DAK Non Fisik, sehingga keakuratan data bukan lagi sekadar teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan layanan.
Penguatan Layanan: Gorontalo Sudah Bentuk UPTD PPA
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga disebut telah memperkuat layanan dengan membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah.
Unit ini menjadi pusat penanganan bagi korban, mulai dari pendampingan hukum hingga layanan psikologis.
Dinas PPA menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar setiap kasus berjalan objektif dan berpihak pada korban.
“Kekerasan hanya bisa dihentikan kalau semua pihak bergerak. Jangan diam. Jangan anggap biasa,” tegas Dinas PPA.
Dengan angka kasus yang sudah menembus ratusan hanya dalam sembilan bulan, pemerintah berharap penguatan data, peningkatan kapasitas layanan, serta sinergi lintas lembaga mampu menekan laju kekerasan di Gorontalo pada tahun-tahun mendatang.(*)