Korban PETI Gorontalo

Identitas Dua Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor

Dua penambang emas dilaporkan tewas tertimbun material longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita,

Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
Stock
ILUSTRASI TAMBANG -- Tambang emas ilegal di Pohuwato. 

Desakan agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pohuwato telah lama disuarakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, aktivis, dan komunitas penambang.

WPR adalah skema legal yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara sah, dengan perlindungan hukum dan pengawasan teknis.

Setelah melalui proses panjang, pada Agustus 2025, Kementerian ESDM akhirnya menyetujui lahan seluas 550 hektar sebagai WPR di Pohuwato.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengumumkan bahwa wilayah tersebut mencakup Desa Hulawa dan sekitarnya. Ini menjadi titik balik penting dalam sejarah pertambangan rakyat Gorontalo.

Dengan terbitnya WPR, masyarakat kini dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui mekanisme yang telah diatur:

  • Individu dapat mengelola lahan maksimal 5 hektar
  • Kelompok atau koperasi dapat mengelola lahan minimal 10 hektar

Pemerintah daerah diminta segera menginventarisasi calon penerima IPR agar prosesnya benar-benar berpihak pada penambang lokal.

Surat keputusan akan diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Dengan WPR yang telah resmi terbit, harapan baru muncul bagi penambang rakyat di Pohuwato.

Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada transparansi, keadilan distribusi izin, dan komitmen semua pihak untuk menjadikan tambang sebagai sumber kesejahteraan, bukan konflik.

 
(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved