Korban PETI Gorontalo

Identitas Dua Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor

Dua penambang emas dilaporkan tewas tertimbun material longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita,

Penulis: Wawan Akuba | Editor: Wawan Akuba
Stock
ILUSTRASI TAMBANG -- Tambang emas ilegal di Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua penambang emas dilaporkan tewas tertimbun material longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/10/2025). 

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA saat keduanya tengah beraktivitas di lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor tiba-tiba terjadi dan menimbun kedua korban.

Tambang tempat kejadian diduga dikelola oleh seorang pelaku usaha bernama FM.

Baca juga: Bulan Baru, Bansos Baru! Simak Jadwal Pencairan PIP dan 6 Bansos Lain November 2025

Seorang saksi mata menyebutkan bahwa saat kejadian terdapat empat orang yang bekerja di lokasi.

Dua di antaranya berhasil menyelamatkan diri. 

Jenazah kedua korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bumi Panua Marisa.

Pihak kepolisian dari Polres Pohuwato telah memasang garis polisi di lokasi dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti longsor serta status legalitas tambang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan.

Lokasi kejadian masih dalam pengamanan aparat untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Kedua korban telah berhasil diidentifikasi sebagai Risman Abdul Azis (33), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, dan Arfan Sumaila (37), warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato.

Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah lama dikenal sebagai wilayah dengan potensi tambang emas yang besar.

Aktivitas pertambangan, terutama di Desa Hulawa dan sekitarnya, menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga.

Namun selama bertahun-tahun, sebagian besar kegiatan tambang di wilayah ini berstatus PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang beroperasi di luar kerangka hukum dan regulasi keselamatan kerja.

Status PETI ini menimbulkan berbagai persoalan: konflik lahan, risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga ketegangan antara masyarakat penambang dan perusahaan pemegang izin resmi. Beberapa insiden tragis, seperti longsor yang menewaskan penambang, menjadi pengingat bahwa tambang ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal nyawa dan keadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved