Senin, 9 Maret 2026

Korban PETI Gorontalo

Identitas Dua Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor

Dua penambang emas dilaporkan tewas tertimbun material longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita,

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: WawanAkuba | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Identitas Dua Penambang Emas Pohuwato-Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor
Stock
ILUSTRASI TAMBANG -- Tambang emas ilegal di Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dua penambang emas dilaporkan tewas tertimbun material longsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (30/10/2025). 

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WITA saat keduanya tengah beraktivitas di lokasi tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor tiba-tiba terjadi dan menimbun kedua korban.

Tambang tempat kejadian diduga dikelola oleh seorang pelaku usaha bernama FM.

Baca juga: Bulan Baru, Bansos Baru! Simak Jadwal Pencairan PIP dan 6 Bansos Lain November 2025

Seorang saksi mata menyebutkan bahwa saat kejadian terdapat empat orang yang bekerja di lokasi.

Dua di antaranya berhasil menyelamatkan diri. 

Jenazah kedua korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bumi Panua Marisa.

Pihak kepolisian dari Polres Pohuwato telah memasang garis polisi di lokasi dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti longsor serta status legalitas tambang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan.

Lokasi kejadian masih dalam pengamanan aparat untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.

Kedua korban telah berhasil diidentifikasi sebagai Risman Abdul Azis (33), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, dan Arfan Sumaila (37), warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato.

Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah lama dikenal sebagai wilayah dengan potensi tambang emas yang besar.

Aktivitas pertambangan, terutama di Desa Hulawa dan sekitarnya, menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga.

Namun selama bertahun-tahun, sebagian besar kegiatan tambang di wilayah ini berstatus PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang beroperasi di luar kerangka hukum dan regulasi keselamatan kerja.

Status PETI ini menimbulkan berbagai persoalan: konflik lahan, risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga ketegangan antara masyarakat penambang dan perusahaan pemegang izin resmi. Beberapa insiden tragis, seperti longsor yang menewaskan penambang, menjadi pengingat bahwa tambang ilegal bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal nyawa dan keadilan.

Desakan agar pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pohuwato telah lama disuarakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, aktivis, dan komunitas penambang.

WPR adalah skema legal yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara sah, dengan perlindungan hukum dan pengawasan teknis.

Setelah melalui proses panjang, pada Agustus 2025, Kementerian ESDM akhirnya menyetujui lahan seluas 550 hektar sebagai WPR di Pohuwato.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengumumkan bahwa wilayah tersebut mencakup Desa Hulawa dan sekitarnya. Ini menjadi titik balik penting dalam sejarah pertambangan rakyat Gorontalo.

Dengan terbitnya WPR, masyarakat kini dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui mekanisme yang telah diatur:

  • Individu dapat mengelola lahan maksimal 5 hektar
  • Kelompok atau koperasi dapat mengelola lahan minimal 10 hektar

Pemerintah daerah diminta segera menginventarisasi calon penerima IPR agar prosesnya benar-benar berpihak pada penambang lokal.

Surat keputusan akan diterbitkan oleh Gubernur berdasarkan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Dengan WPR yang telah resmi terbit, harapan baru muncul bagi penambang rakyat di Pohuwato.

Namun, keberhasilan skema ini bergantung pada transparansi, keadilan distribusi izin, dan komitmen semua pihak untuk menjadikan tambang sebagai sumber kesejahteraan, bukan konflik.

 
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved