Kamis, 2 April 2026

Berita Nasional

Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya

Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
Dok. Kemnaker
WFH - Menaker Yassierli saat meluncurkan kanal “Lapor Menaker” sebagai upaya memperkuat layanan pengaduan publik di bidang ketenagakerjaan - Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang keputusan strategis ini. 

Ia menekankan bahwa transformasi ini merupakan respons cepat terhadap situasi dunia yang terus berubah dengan cepat.

Visi besar di balik kebijakan ini adalah menciptakan pola kerja yang tidak hanya efisien secara waktu, tetapi juga ramah terhadap lingkungan. Pengurangan pergerakan massa di jalan raya setiap hari Jumat diproyeksikan mampu menekan angka polusi dan konsumsi bahan bakar fosil.

Meskipun bekerja dari rumah, standar pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 

Pemerintah memastikan bahwa sistem digital yang dimiliki saat ini sudah cukup mumpuni untuk mendukung koordinasi lintas sektor tanpa hambatan fisik.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para abdi negara. Dengan berkurangnya waktu tempuh perjalanan, energi pegawai dapat dialokasikan lebih maksimal untuk penyelesaian tugas-tugas strategis.

Melalui konferensi pers resmi, pemerintah menegaskan bahwa tanggal 1 April 2026 menjadi titik balik penting. Mulai hari ini, wajah birokrasi Indonesia bertransformasi menjadi lebih fleksibel namun tetap mengedepankan akuntabilitas tinggi.

Baca juga: Resmi! Pemkab Gorontalo Terapkan WFH Setiap Rabu dan WFA Jumat bagi ASN 

Mekanisme Penerapan dan Dasar Aturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk merespons dinamika global.

Kebijakan itu juga untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus menekan mobilitas yang tidak perlu.

Selain WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan dinas serta perjalanan dinas.

“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang harus tetap bekerja dari kantor atau lapangan, terutama sektor pelayanan publik dan sektor strategis.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved