Berita Nasional
Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lapor-Menaker.jpg)
Ringkasan Berita:
- WFH bagi perusahaan swasta hanya imbauan, mekanisme ditentukan masing-masing perusahaan.
- Surat Edaran Menaker Nomor 6/2026 juga dorong optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
- Upah dan cuti pekerja tetap berlaku, tugas dan kewajiban dijalankan meski bekerja dari rumah
TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta bersifat himbauan, bukan aturan wajib.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tanpa menekan produktivitas maupun pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli setelah ia meresmikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 Tahun 2026 terkait WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi, yang diumumkan di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, surat edaran ini mendorong perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kerja yang lebih adaptif, namun tanpa kewajiban hukum.
“Sifatnya imbauan, karena kita tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia menekankan bahwa mekanisme penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan agar sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan WFH akan ditentukan perusahaan sendiri.
“Jadi sifatnya adalah imbauan, dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home misalnya itu kita serahkan kepada perusahaan,” tambahnya.
Ia menambahkan, semangat surat edaran ini adalah menjadikan situasi saat ini sebagai momentum untuk menerapkan metode kerja baru, penggunaan energi yang efisien, dan inovasi dalam manajemen operasional.
Baca juga: Tunggu Arahan Gubernur, Pemprov Gorontalo Belum Terapkan WFH ASN
Ia optimis bahwa perusahaan swasta akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyusun berbagai program yang melibatkan serikat pekerja.
“Bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja dan itu juga pasti akan memberikan manfaat bagi perusahaan dan juga bagi para pekerjanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Yassierli juga mengumumkan isi surat edaran yang mencakup pelaksanaan WFH untuk pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
Surat edaran itu mendorong pimpinan perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Yassierli.