Berita Nasional
Surat Edaran Menaker: WFH bagi Perusahaan Swasta Tidak Wajib, Ini Penjelasannya
Menaker Yassierli tegaskan WFH bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, fleksibel, dan bertujuan hemat energi tanpa mengganggu produktivitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lapor-Menaker.jpg)
Dengan kebijakan ini, perusahaan dapat merancang skema kerja yang tetap produktif tanpa mengganggu rutinitas harian pegawai.
Ia juga menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam penerapan WFH.
Salah satunya adalah bahwa upah atau gaji pekerja tetap harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, hak cuti tahunan tidak boleh berkurang akibat pelaksanaan WFH.
“Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” lanjut Yassierli.
Hal ini memastikan bahwa meskipun bekerja dari rumah, tanggung jawab dan kinerja pekerja tetap terjaga, sambil memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi perusahaan.
Baca juga: WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda
Pemerintah Resmikan Kebijakan WFH ASN Mulai 1 April 2026, Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Era baru pola kerja birokrasi Indonesia resmi dimulai hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Pemerintah secara sah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan secara rutin setiap hari Jumat.
Langkah ini diambil sebagai fondasi transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif.
Bukan sekadar tren pascapandemi, kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan efisiensi energi serta pengelolaan mobilitas masyarakat yang kian kompleks.
Melansir dari KompasTV, pemerintah memandang bahwa fleksibilitas lokasi kerja merupakan instrumen krusial dalam menciptakan birokrasi yang modern.
Dengan memindahkan ruang kerja ke rumah setiap akhir pekan kerja, diharapkan terjadi penghematan sumber daya yang signifikan di berbagai lini.
Digitalisasi menjadi tulang punggung dari implementasi kebijakan ini.
ASN kini dituntut untuk membuktikan bahwa produktivitas tidak lagi diukur dari kehadiran fisik di meja kantor, melainkan melalui output kerja yang terintegrasi secara daring.
Secara teknis, aturan ini telah diperkuat melalui payung hukum yang jelas. Setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan mengikuti skema kerja jarak jauh ini dengan pengawasan ketat terhadap kinerja individu masing-masing pegawai.