Kriminal Nasional
Jual Bayi Perempuan Rp 52 Juta, Ayah di Palembang Akui Terdesak Biaya Sekolah Anak
Sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Memandikan-Bayi-mnvmcnmx.jpg)
Dari patroli di media sosial itu, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi penawaran adopsi ilegal secara daring.
Petugas kemudian menyamar sebagai pihak yang berminat mengadopsi bayi tersebut.
Pada 19 Februari 2026, S melahirkan seorang bayi perempuan.
Setelah persalinan, pasangan tersebut kembali menghubungi calon pengadopsi dan menyatakan bayi telah lahir serta dapat segera diserahkan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
91 Kasus Jual Beli Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat puluhan kasus jual-beli anak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 91 perkara dengan total 180 anak menjadi korban sepanjang 2022 hingga Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus-kasus tersebut berawal dari berbagai modus, mulai dari penculikan hingga praktik perdagangan anak secara langsung.
Menurut Atwirlany, kementeriannya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial di daerah untuk menjamin keberlanjutan penanganan para korban.
Pendampingan dilakukan melalui sentra layanan di wilayah asal anak, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara serta proses pelacakan keluarga (family tracing) agar anak dapat kembali ke pengasuhan semula.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan jaringan itu aktif sejak 2024.
Para pelaku mencari orang tua yang berniat menjual bayinya, lalu menawarkan anak tersebut kepada calon pembeli melalui sejumlah perantara.
Dalam praktiknya, harga bayi dari orang tua kandung berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.