Kriminal Nasional
Jual Bayi Perempuan Rp 52 Juta, Ayah di Palembang Akui Terdesak Biaya Sekolah Anak
Sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Memandikan-Bayi-mnvmcnmx.jpg)
Namun, harga bisa melonjak menjadi Rp 15 juta hingga Rp 80 juta di tingkat perantara, tergantung jumlah pihak yang terlibat dalam rantai transaksi.
Dari aktivitas tersebut, jaringan ini disebut meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin mengadopsi anak.
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa proses adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 guna menjamin perlindungan dan masa depan anak.
Ia menyebutkan sejumlah persyaratan bagi calon orang tua angkat, di antaranya berusia 30 hingga 55 tahun, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta belum memiliki anak atau maksimal satu anak. Selain itu, anak yang diangkat dianjurkan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
Agung menekankan bahwa prosedur pengangkatan anak tidak rumit. Masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)