Kriminal Nasional
Jual Bayi Perempuan Rp 52 Juta, Ayah di Palembang Akui Terdesak Biaya Sekolah Anak
Sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Memandikan-Bayi-mnvmcnmx.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sepasang suami istri di Palembang ditangkap setelah diduga menjual bayi perempuan mereka seharga Rp 52 juta.
- Ayah bayi mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi dan biaya pendidikan anak.
- Kasus ini terungkap melalui patroli siber polisi dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya diduga menjual bayi kandung mereka seharga Rp 52 juta.
Penjualan tersebut diakui dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi.
HA mengungkapkan bayi perempuan yang dijual itu merupakan anak keempatnya.
Dari empat anak yang dimiliki, satu di antaranya telah meninggal dunia.
Ia berdalih tidak lagi sanggup menanggung kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan dua anaknya yang masih hidup.
Baca juga: Setahun Terakhir, KontraS Catat 602 Peristiwa Kekerasan Diduga Libatkan Anggota Polri
“Anak itu memang anak saya, belum diberi nama, perempuan. Saya tidak mampu membiayai kebutuhan dua anak saya, apalagi untuk sekolah mereka,” ujar HA saat dimintai keterangan oleh polisi, Selasa (24/2/2026).
Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumatera Selatan, AKBP Rizka Aprianti, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menahan HA untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, ibu bayi masih berstatus saksi karena kondisi bayi yang baru berusia tiga hari dan masih membutuhkan perawatan serta ASI dari ibunya.
Menurut Rizka, bayi tersebut kini berada dalam pengawasan keluarga dengan pendampingan ibu kandungnya.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, faktor ekonomi menjadi alasan utama pasangan tersebut mengambil keputusan tersebut.
Polisi juga menyebut peran ayah lebih dominan, terutama dalam mempublikasikan penawaran adopsi melalui media sosial.
Perkara ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel melakukan patroli siber rutin.
Dari patroli di media sosial itu, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi penawaran adopsi ilegal secara daring.
Petugas kemudian menyamar sebagai pihak yang berminat mengadopsi bayi tersebut.
Pada 19 Februari 2026, S melahirkan seorang bayi perempuan.
Setelah persalinan, pasangan tersebut kembali menghubungi calon pengadopsi dan menyatakan bayi telah lahir serta dapat segera diserahkan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
91 Kasus Jual Beli Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat puluhan kasus jual-beli anak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat 91 perkara dengan total 180 anak menjadi korban sepanjang 2022 hingga Oktober 2025.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus-kasus tersebut berawal dari berbagai modus, mulai dari penculikan hingga praktik perdagangan anak secara langsung.
Menurut Atwirlany, kementeriannya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial di daerah untuk menjamin keberlanjutan penanganan para korban.
Pendampingan dilakukan melalui sentra layanan di wilayah asal anak, termasuk penyediaan tempat penampungan sementara serta proses pelacakan keluarga (family tracing) agar anak dapat kembali ke pengasuhan semula.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan jaringan itu aktif sejak 2024.
Para pelaku mencari orang tua yang berniat menjual bayinya, lalu menawarkan anak tersebut kepada calon pembeli melalui sejumlah perantara.
Dalam praktiknya, harga bayi dari orang tua kandung berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.
Namun, harga bisa melonjak menjadi Rp 15 juta hingga Rp 80 juta di tingkat perantara, tergantung jumlah pihak yang terlibat dalam rantai transaksi.
Dari aktivitas tersebut, jaringan ini disebut meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kementerian Sosial mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi jika ingin mengadopsi anak.
Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, menegaskan bahwa proses adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 guna menjamin perlindungan dan masa depan anak.
Ia menyebutkan sejumlah persyaratan bagi calon orang tua angkat, di antaranya berusia 30 hingga 55 tahun, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta belum memiliki anak atau maksimal satu anak. Selain itu, anak yang diangkat dianjurkan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.
Agung menekankan bahwa prosedur pengangkatan anak tidak rumit. Masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.