Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Yusuf Warsyim, menyoroti penunjukan Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan,

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba
TribunGorontalo.com
KOMPOLNAS -- Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim (kanan) saat membacakan rilis capaian kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 di Kantor Kompolnas, Jakarta, Senin (5/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA 

Barang bukti tersebut tersimpan dalam koper berwarna putih yang kemudian diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Polisi Temukan Beragam Jenis Narkotika

Dalam koper tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Berdasarkan temuan itu, penyidik menaikkan status Didik menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika.

Dugaan Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Kasus ini bermula dari pengakuan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

AKP Malaungi juga disebut berperan dalam penyimpanan barang bukti sabu milik bandar tersebut.

Didik Akan Jalani Sidang Etik

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan Didik dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada 19 Februari 2026.

Sidang tersebut akan digelar di Wabprof Divpropam Polri sebagai bagian dari proses internal kepolisian.

Johnny menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan etik dan penempatan khusus oleh Divpropam Polri.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved