Jaminan Kesehatan

Kartu PBI-JK Nonaktif? Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Layanan

Kabar baik bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) miliknya sempat terhenti.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
AKTIVASI KARTU -- Kartu Indonesia Sehat, Begini cara mengaktifkan ulang PBI-JK yang mendadak nonaktif. 

Kondisi Darurat:

Peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau tengah berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam nyawa.

Setelah melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan medis, data Anda akan diteruskan ke Kementerian Sosial. Rizzky menegaskan bahwa kewenangan final untuk menyetujui reaktivasi tetap berada di bawah kendali kementerian.

"Begitu peserta lolos verifikasi pusat, BPJS Kesehatan akan langsung memulihkan statusnya. Dengan begitu, pasien bisa kembali berobat tanpa kendala biaya," tambahnya.

Cara Cek Status Secara Mandiri

Ilustrasi Pamflet Reaktivasi PBI-JK Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo
Ilustrasi Pamflet Reaktivasi PBI-JK Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo (TribunSolo.com)

Agar tidak terkejut saat tiba di rumah sakit, masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara proaktif melalui kanal digital berikut:

Layanan PANDAWA (WhatsApp): Chat ke nomor 08118165165.

Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu profil untuk melihat status aktif/nonaktif.

Care Center 165: Layanan telepon 24 jam.

Kantor Cabang: Mendatangi petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi warga yang baru mengetahui kartunya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, jangan panik. Anda dapat segera mencari petugas BPJS SATU! atau tim PIPP yang kontaknya biasanya terpajang di area publik rumah sakit untuk mendapatkan bantuan segera.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved