Jaminan Kesehatan
Kartu PBI-JK Nonaktif? Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Layanan
Kabar baik bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) miliknya sempat terhenti.
Kondisi Darurat:
Peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau tengah berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam nyawa.
Setelah melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan medis, data Anda akan diteruskan ke Kementerian Sosial. Rizzky menegaskan bahwa kewenangan final untuk menyetujui reaktivasi tetap berada di bawah kendali kementerian.
"Begitu peserta lolos verifikasi pusat, BPJS Kesehatan akan langsung memulihkan statusnya. Dengan begitu, pasien bisa kembali berobat tanpa kendala biaya," tambahnya.
Cara Cek Status Secara Mandiri
Agar tidak terkejut saat tiba di rumah sakit, masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara proaktif melalui kanal digital berikut:
Layanan PANDAWA (WhatsApp): Chat ke nomor 08118165165.
Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu profil untuk melihat status aktif/nonaktif.
Care Center 165: Layanan telepon 24 jam.
Kantor Cabang: Mendatangi petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi warga yang baru mengetahui kartunya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, jangan panik. Anda dapat segera mencari petugas BPJS SATU! atau tim PIPP yang kontaknya biasanya terpajang di area publik rumah sakit untuk mendapatkan bantuan segera.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Cara-Mengaktifkan-Ulang-PBI-JK-yang-Mendadak-Nonaktif.jpg)