Jaminan Kesehatan
Kartu PBI-JK Nonaktif? Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Layanan
Kabar baik bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) miliknya sempat terhenti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Cara-Mengaktifkan-Ulang-PBI-JK-yang-Mendadak-Nonaktif.jpg)
Ringkasan Berita:
- Peserta PBI-JK yang sempat dinonaktifkan kini bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui koordinasi dengan Dinas Sosial setempat
- Peserta wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan, serta memenuhi kriteria verifikasi ekonomi dan kondisi medis darurat
- Masyarakat dapat memantau status aktif/nonaktif kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA WhatsApp, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) miliknya sempat terhenti.
Mulai 1 Februari 2026, BPJS Kesehatan resmi membuka jalur reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan agar bisa kembali mengakses layanan medis gratis dari pemerintah.
Bagi Anda yang merasa kartu JKN-nya tidak lagi aktif, proses pemulihan status ini kini dapat dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Dinas Sosial setempat.
Langkah ini menjadi solusi cepat bagi warga yang mendadak membutuhkan layanan kesehatan namun terkendala status administratif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa proses pengaktifan kembali ini memerlukan dokumen krusial.
Peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan saat melapor ke Dinas Sosial sebagai bukti urgensi medis.
Langkah penonaktifan sebelumnya merupakan dampak dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan ini diambil demi memastikan kuota bantuan iuran benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan melalui sistem pembaruan data berkala.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu," ujar Rizzky, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
Baca juga: PKH dan BPNT Tahap Pertama Cair Februari 2026, Begini Cara Pastikan Nama Anda Terdaftar
Syarat dan Kriteria Reaktivasi
Untuk bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan, terdapat tiga kriteria utama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan:
Riwayat Kepesertaan:
Nama peserta harus tercatat dalam daftar yang dinonaktifkan pada periode Januari 2026.
Verifikasi Ekonomi:
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, peserta terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kondisi Darurat:
Peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau tengah berada dalam kondisi medis darurat yang mengancam nyawa.
Setelah melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan medis, data Anda akan diteruskan ke Kementerian Sosial. Rizzky menegaskan bahwa kewenangan final untuk menyetujui reaktivasi tetap berada di bawah kendali kementerian.
"Begitu peserta lolos verifikasi pusat, BPJS Kesehatan akan langsung memulihkan statusnya. Dengan begitu, pasien bisa kembali berobat tanpa kendala biaya," tambahnya.
Cara Cek Status Secara Mandiri
Agar tidak terkejut saat tiba di rumah sakit, masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara proaktif melalui kanal digital berikut:
Layanan PANDAWA (WhatsApp): Chat ke nomor 08118165165.
Aplikasi Mobile JKN: Masuk ke menu profil untuk melihat status aktif/nonaktif.
Care Center 165: Layanan telepon 24 jam.
Kantor Cabang: Mendatangi petugas di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi warga yang baru mengetahui kartunya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, jangan panik. Anda dapat segera mencari petugas BPJS SATU! atau tim PIPP yang kontaknya biasanya terpajang di area publik rumah sakit untuk mendapatkan bantuan segera.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.