Tribun Podcast
5 Poin Penting Tribun Podcast Bersama Wakapolres Gorontalo, Soroti Ancaman Kejahatan Siber Anak
Ancaman kejahatan siber kini semakin meluas dan tidak lagi hanya menyasar orang dewasa. Anak-anak justru menjadi kelompok yang paling
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Tribun Podcast menghadirkan Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard yang membahas tren kejahatan siber yang semakin banyak menyasar anak.
- Kasus pencemaran nama baik, penyalahgunaan identitas digital, hingga child grooming menjadi perhatian utama kepolisian.
- Peran orang tua, perlindungan korban, dan etika penggunaan media sosial dinilai menjadi kunci pencegahan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ancaman kejahatan siber kini semakin meluas dan tidak lagi hanya menyasar orang dewasa.
Anak-anak justru menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari perundungan di media sosial hingga praktik manipulasi emosional di ruang maya.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Tribun Podcast yang digelar di Studio Tribun, dipandu langsung Redaktur (Editor Online) TribunGorontalo.com, Fajri A Kidjab, Selasa (3/2/2026).
Wakapolres Gorontalo Kompol Wanda Dhira Bernard yang hadir sebagai narasumber memaparkan sejumlah tren kejahatan siber yang saat ini sering dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Tak Mampu Beli Buku Rp 10 Ribu, Siswa SD Diduga Akhiri Hidup, DPR Soroti Sistem Pendidikan
Berikut lima poin penting yang mengemuka dalam perbincangan tersebut.
1. Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Paling Banyak Dilaporkan
Kompol Wanda mengungkapkan, laporan kejahatan siber yang ditangani kepolisian masih didominasi perkara pencemaran nama baik dan perundungan melalui media sosial.
“Yang paling banyak itu pencemaran nama baik. Itu masuk delik aduan. Artinya, yang merasa dirugikanlah yang melapor,” ujar Kompol Wanda.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara delik aduan, pelaporan sebaiknya dilakukan langsung oleh korban karena setiap individu memiliki tingkat sensitivitas yang berbeda terhadap suatu pernyataan atau tindakan.
Baca juga: Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Pelaku Sempat Minta Rp 250 Juta
“Kadang kita bercanda dengan teman, kata-katanya keras, tapi tidak tersinggung. Tapi kalau dengan orang yang tidak dekat, bisa jadi masalah. Jadi ukurannya itu perasaan korban,” jelasnya.
Dalam kasus tertentu, pelaporan juga dapat dilakukan dengan pendampingan keluarga, terutama apabila korban masih berusia anak atau belum cakap secara hukum.
2. Penyalahgunaan Foto Profil Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Penggunaan foto orang lain tanpa izin juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.
Kompol Wanda menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan apabila menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.
“Kalau yang bersangkutan tidak berkenan, silakan melapor. Nanti kami yang menyelidiki apakah sudah masuk unsur pasal atau belum,” katanya.
Ia mencontohkan, penggunaan identitas orang lain untuk melakukan penipuan, seperti meminjam uang dengan mengatasnamakan korban, dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.