Senin, 23 Maret 2026

Berita Viral Medan

Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Pelaku Sempat Minta Rp 250 Juta

Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Terduga Pelaku Sempat Minta Rp 250 Juta
TribunGorontalo.com
TERSANGKA -- Polrestabes Medan memberikan penjelasan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penganiayaan di Medan bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang berujung konflik antara pelapor dan terduga pelaku. 
  • Proses mediasi sempat dilakukan, namun gagal setelah muncul perbedaan nilai penyelesaian perkara. 
  • Polisi kemudian melanjutkan proses hukum dengan menahan satu tersangka dan menetapkan tiga orang sebagai DPO.

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Polisi menegaskan proses hukum telah dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan penyelesaian berkeadilan.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Sehari setelah membuat laporan, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat terduga pelaku pencurian berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Baca juga: Harga Emas Perhiasan di Gorontalo Tembus Rp 3,28 Juta per Gram, Ini Perbandingannya dengan Antam

Tindakan tersebut diduga berujung pada terjadinya kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian. 

Seiring berjalannya proses, keluarga terduga pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penyidik langsung melakukan komunikasi dengan seluruh pihak guna mengumpulkan fakta-fakta kejadian, termasuk menelusuri luka yang dialami korban penganiayaan.

“Penyidik memastikan bahwa setiap luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan,” ujar AKBP Bayu.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor di Polsek Pancur Batu.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pandangan terkait nilai penyelesaian perkara.

Salah satu pihak berinisial LS disebut meminta biaya penyelesaian sebesar Rp 250 juta, sedangkan pihak berinisial G hanya menyanggupi Rp 5 juta.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa kembali fakta hukum serta bukti medis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved