Senin, 30 Maret 2026

Berita Nasional

PPATK Endus Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun, DPR Minta Dikejar

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto PPATK Endus Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun, DPR Minta Dikejar
TribunGorontalo.com
PETI POHUWATO -- Potret aparat kepolisian dan TNI membongkar camp penambang emas ilegal di Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

Dalam keterangannya, PPATK menyebut distribusi emas ilegal terdeteksi di sejumlah daerah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

PPATK juga menemukan adanya aliran emas ilegal yang dikirim ke luar negeri selama periode 2023–2025.

Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi tercatat mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.

Menindaklanjuti temuan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan proses verifikasi di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang lingkup pelanggaran yang terjadi.

Juru Bicara PPATK, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan PPATK akan ditindaklanjuti sepanjang berkaitan dengan pelanggaran di kawasan hutan.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangan Satgas PKH dalam menertibkan pelanggaran administratif di wilayah hutan.

“Apabila temuan PPATK berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, maka data analisis tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Namun, Barita menambahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, atau Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH hanya memiliki kewenangan terhadap pelanggaran administratif di kawasan hutan.

Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, koordinasi akan dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait.

“Segala bentuk pelanggaran tambang ilegal di kawasan hutan menjadi kewenangan satgas. Namun bila ada unsur pidana, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

 
5 Rekomendasi Judul Ringan & Menarik

Komisi III DPR Minta Temuan Tambang Ilegal Rp 992 Triliun Tak Mandek
DPR Dorong PPATK Kejar Pemulihan Aset Tambang Emas Ilegal
Rapat Komisi III DPR, Perputaran Dana Tambang Ilegal Rp 992 Triliun Jadi Sorotan
PPATK Ungkap Tambang Emas Ilegal, DPR Minta Aset Segera Diamankan
 
3 Kalimat Ringkasan

Kalau mau, aku bisa menyesuaikan gaya Tribun yang lebih padat, atau dibikin versi hard news super ketat tanpa kutipan panjang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved