Berita Nasional
PPATK Endus Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun, DPR Minta Dikejar
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PETI-POHUWATO-Potret-aparat-kepolisian-dan-TNI-membongkar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti temuan PPATK terkait perputaran dana tambang emas ilegal yang mencapai Rp 992 triliun.
- Ia mendorong agar hasil analisis PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga pemulihan aset ke negara.
- PPATK menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah dan kini mulai diverifikasi oleh Satgas PKH.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Temuan tersebut mencakup perputaran dana selama periode 2023 hingga 2025.
Isu ini disampaikan Martin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai besarnya potensi kerugian negara harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara konkret.
Menurut Martin, nilai perputaran dana yang mencapai Rp 992 triliun merupakan angka yang sangat besar dan tidak boleh dibiarkan tanpa upaya pengamanan.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan negara apabila ditindak secara serius.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto kerap menekankan pentingnya pengembalian uang hasil kejahatan ke kas negara.
Karena itu, Martin mendorong agar temuan PPATK tidak berhenti pada laporan dan analisis semata.
Martin juga meminta agar PPATK memastikan seluruh hasil analisisnya benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penyidik.
Ia menilai akan sangat disayangkan apabila temuan besar yang telah dihasilkan tidak berujung pada proses hukum maupun pemulihan aset.
Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut mengusulkan agar kinerja PPATK ke depan turut diukur dari capaian asset recovery atau pemulihan aset.
Menurutnya, indikator tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana hasil kejahatan dapat dikembalikan ke negara.
“Dengan begitu, kita bisa menghitung secara jelas berapa besar aset hasil tindak pidana yang berhasil diamankan dan dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya, PPATK menyebut distribusi emas ilegal terdeteksi di sejumlah daerah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.
PPATK juga menemukan adanya aliran emas ilegal yang dikirim ke luar negeri selama periode 2023–2025.
Dari aktivitas tersebut, nilai transaksi tercatat mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun.
Menindaklanjuti temuan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan proses verifikasi di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang lingkup pelanggaran yang terjadi.
Juru Bicara PPATK, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa temuan PPATK akan ditindaklanjuti sepanjang berkaitan dengan pelanggaran di kawasan hutan.
Hal tersebut sesuai dengan kewenangan Satgas PKH dalam menertibkan pelanggaran administratif di wilayah hutan.
“Apabila temuan PPATK berkaitan dengan tambang ilegal di kawasan hutan, maka data analisis tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Namun, Barita menambahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan berada di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, atau Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH hanya memiliki kewenangan terhadap pelanggaran administratif di kawasan hutan.
Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, koordinasi akan dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait.
“Segala bentuk pelanggaran tambang ilegal di kawasan hutan menjadi kewenangan satgas. Namun bila ada unsur pidana, maka akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
5 Rekomendasi Judul Ringan & Menarik
Komisi III DPR Minta Temuan Tambang Ilegal Rp 992 Triliun Tak Mandek
DPR Dorong PPATK Kejar Pemulihan Aset Tambang Emas Ilegal
Rapat Komisi III DPR, Perputaran Dana Tambang Ilegal Rp 992 Triliun Jadi Sorotan
PPATK Ungkap Tambang Emas Ilegal, DPR Minta Aset Segera Diamankan
3 Kalimat Ringkasan
Kalau mau, aku bisa menyesuaikan gaya Tribun yang lebih padat, atau dibikin versi hard news super ketat tanpa kutipan panjang.
| Fatalitas Kecelakaan Turun 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Mudik Lebaran Dinilai Lebih Aman |
|
|---|
| Komodo Terapkan Kuota Wisatawan, Mulai April Dibatasi 1.000 Orang per Hari |
|
|---|
| Debut Herdman Manis, Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series |
|
|---|
| Gus Ipul Tegur Pola Kerja 804 ASN, Absen Jam 8 Pulang Jam 4 |
|
|---|
| Fenomena Langit April 2026: Pink Moon hingga Meteor 1.000 Per Jam Bisa Dinikmati di Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.