Berita Nasional
Calon Perangkat Desa Didiuga Diperas Bupati Pati Sadewo, Uang Rp 2,6 Miliar Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengisian perangkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Uang-Rp-26-miliar-hasil-korupsi-dipamerkan-dalam-konferensi-pers.jpg)
Ringkasan Berita:
- KPK memperlihatkan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari penanganan perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa.
- Meski demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku belum pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa dengan pihak mana pun.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang tunai yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam kesempatan itu, dua petugas KPK mengenakan masker, topi, dan sarung tangan tampak mendorong sebuah troli berisi uang tunai yang telah dikemas rapi dalam plastik.
Sejumlah petugas kemudian mengangkat sebagian uang tersebut untuk diperlihatkan di hadapan kamera dan awak media.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya tidak tersimpan rapi seperti yang ditampilkan saat konferensi pers.
Menurutnya, proses pengepakan ulang dilakukan oleh penyidik setelah barang bukti diamankan.
“Sekarang terlihat rapi karena sudah dipacking ulang. Sebelumnya uang itu disimpan di dalam karung,” ujar Asep.
Selain dari plastik, penyidik juga mengeluarkan uang tunai dari sejumlah kardus berlogo KPK.
Terlihat beberapa gepokan uang pecahan berwarna biru dan merah ditata di atas meja khusus untuk dokumentasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total uang tunai yang disita dalam perkara tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diamankan dari penguasaan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang bukti ini senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, YON, dan saudara SDW,” kata Budi.
Keempat inisial tersebut merujuk pada Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Fotokopi KTP Bisa Dikenai Pidana, Dirjen Dukcapil: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi |
|
|---|
| Update Terbaru Kecelakaan Kereta Bekasi Timur 29 April 2026, Nama Korban Tewas Terungkap |
|
|---|
| Guru Wajib Tahu, TPG April 2026 Diperkirakan Cair Bulan Ini? Cek Jadwal Resminya |
|
|---|
| Seorang Ayah Hamili Anak Tiri, Minta Damai ke Polisi hingga Mau Nikahi Korban |
|
|---|
| Pemerintah Sesuaikan Harga Sapi dan Kerbau, Ini Rinciannya |
|
|---|