UMP 2026
Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah, Gorontalo di Urutan Berapa?
Penetapan UMP ini dilakukan serentak oleh para gubernur pada Rabu (24/12/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
26. Bali: Rp3.207.459, naik 7,04 %
27. Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3 %
28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08 %
29. Banten: Rp3.100.881, naik 6,74 %
30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12 %
31. Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35 %
32. Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89 %
33. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73 %
34. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45 %
35. Jawa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11 %
36. DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78 %
37. Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28 %
38. Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77 %
UMP 2026 Masih Berada di Bawah Standar Kebutuhan Hidup Layak
Kendati beberapa provinsi memiliki UMP 2026 tertinggi di Indonesia. Namun, upah itu masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak yang ditetapkan pemerintah.
Di DKI Jakarta, contohnya, standar biaya kebutuhan hidup layak sebesar Rp 5.898.511 per bulan.
Sementara UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Kemudian di Papua Selatan, Papua, dan Papua Tengah, standar biaya kebutuhan hidup layak sebesar Rp 5.314.281 per bulan.
Angka ini masih jauh di atas dari UMP 2026 yang ditetapkan tiga provinsi tersebut.
Sementara standar biaya kebutuhan hidup layak di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 4.714.805 per bulan juga lebih tinggi daripada UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000.
Sebagian artikel ini telah tayang Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)