UMP 2026

Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah, Gorontalo di Urutan Berapa?

Penetapan UMP ini dilakukan serentak oleh para gubernur pada Rabu (24/12/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025

Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
UMP 2026 -- Ilustrasi uang pecahan Rp100 ribu rupiah. Provinsi Gorontalo telah menetapkan UMP 2026 per 22 Desember 2025. 

Dengan demikian, upah di UKM dapat berkisar di angka Rp 1,8 juta, tergantung kesepakatan dan kemampuan usaha.

Wardoyo menilai angka tersebut masih realistis dalam konteks daya dukung UKM di Gorontalo.

Sementara itu, untuk sektor pemerintahan, Pemprov Gorontalo memastikan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berada di atas UMP.

Wardoyo menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga honor kegiatan dan perjalanan dinas.

“Setelah diakumulasi, penghasilan mereka sudah di atas UMP dan KHL,” katanya.

Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah

Berikut gambaran umum UMP 2026 di 38 Provinsi dari tertinggi hingga terendah:

1. DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17 %  

2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2 % (belum diumumkan) 

3. Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19 %  

4. Papua: Rp4.436.283, naik 3,51 %  

5. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap) 

6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09 %  
7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02 %  

8. Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1 %  

9. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21 %  

10. Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved