UMP 2026

Skema Lama Ditinggalkan, Penetapan UMP 2026 Kini Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Penetapan UMP 2026 resmi ditunda. Pemerintah siapkan skema baru berbasis pertumbuhan ekonomi daerah yang memicu kekhawatiran pekerja.

freepik
UMP 2026 - Penetapan UMP 2026 resmi ditunda. Pemerintah siapkan skema baru berbasis pertumbuhan ekonomi daerah yang memicu kekhawatiran pekerja. 

Ya, setiap penerapan baru atau skema baru dari satu sektor, akan menimbulkan konsekuensi dan keuntungan.

Kekhawatiran masyarakat selalu bertumpu pada dampak negatif dari satu ketetapan yang dirancang pemerintah, termasuk dalam hal penetapan UMP.

Di mana jika skema ini diterapkan, dampak yang terlihat di antaranya:

- Kenaikan yang kecil di daerah minim alias perkembangan ekonomi masih sangat lemah, menyebabkan tambahan kenaikan sangat kecil, akibatnya tidak bisa mengimbangi dari segi inflasi maupun biaya hidup yang semakin naik setiap periode.

- Ketidakpastian UMP pun bisa mempengaruhi, sebab para pekerja pastinya akan sangat sulit dalam perencanaan keuangan jangka panjang di tahun tersebut.

- Kesenjangan sosial antar daerah pun juga akan sangat mendominasi, sebab setiap daerah pastinya akan tetap bersaing guna menarik investor dengan cara penekanan dari sisi upah, yang tidak menutup kemungkinan dapat berujung pengeksploitasi tenaga kerja di negara sendiri.

- Selain itu, kenaikan UMP pun tidak bisa terbilang cukup untuk keuangan dan kesejahteraan pekerja, sebab harus adanya pengawasan agar menghindari adanya penyalahgunaan kebijakan dengan penerapan berbagai trik yang bisa menguntungkan para pengusaha.

Itu dia sedikit dampak negatif yang kemungkinan akan berlangsung ketika skema baru diterapkan.

Namun apa pun hasilnya, masyarakat selalu berharap kebijakan ini bisa merangkul dan mensejahterahkan masyarakat terutama para pekerja, serta sebisa mungkin juga menjaga stabilisasi dari sisi perusahaan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved