Berita Nasional

Menkeu Purbaya Tegas! Thrifting Tetap Dilarang Meski Pedagang Ngaku Bayar Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menolak legalisasi bisnis pakaian bekas impor, atau yang dikenal dengan thrifting.

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY
BANSOS -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY) 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bisnis thrifting berbasis pakaian bekas impor tidak bisa dilegalkan karena termasuk barang ilegal. 
  • Ia menyatakan persoalan ini bukan soal pajak, tetapi soal kepatuhan hukum dan pengendalian barang ilegal yang masuk ke Indonesia. 
  • Pernyataan ini menjawab permintaan pedagang thrifting yang berharap legalisasi usaha dan siap membayar pajak.

TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menolak legalisasi bisnis pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan thrifting. 

Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pedagang meminta agar usaha mereka dilegalkan dan bersedia membayar pajak.

Purbaya menekankan, persoalan utamanya bukan soal pajak, melainkan kepatuhan terhadap aturan.

Barang bekas impor yang masuk tanpa izin dianggap ilegal dan harus dikendalikan. 

"Saya tidak peduli dengan bisnis thrifting. Fokus saya adalah membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal," tegasnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ia memberi ilustrasi tegas untuk menjelaskan prinsip ini.

"Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Tentu tidak," ujarnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Besok 22 November 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Menurut Purbaya, hal yang sama berlaku untuk baju bekas impor.

Sebelumnya, pedagang thrifting di Pasar Senen, Rifai Silalahi, berharap pemerintah membuka peluang legalisasi.

Ia mengaku siap membayar pajak demi menjaga kelangsungan usaha.

"Yang penting, kami bisa legal dan bayar pajak," kata Rifai saat mengadukan nasib pedagang ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Cegah Stunting, Gorontalo Utara Bangun SPPG di Tomilito

Pemerintah menegaskan, meski niat pedagang baik dan bersedia membayar pajak, barang bekas impor tetap harus diawasi agar tidak melanggar aturan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga pasar domestik dan mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

 Kalau mau, aku bisa buat versi yang lebih “viral” dan ringan, misalnya dengan angle drama pedagang vs pemerintah, sehingga judul dan narasinya lebih menarik pembaca media online modern.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved