Berita Viral

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Redenominasi, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Ditargetkan Rampung 2027

Baru dua bulan menjabat, Menkeu Purbaya langsung gebrak ekonomi nasional dengan rencana redenominasi rupiah danditargetkan rampung pada 2027.

TribunGorontalo.com
REDENOMINASI RUPIAH - Baru dua bulan menjabat, Menkeu Purbaya langsung gebrak ekonomi nasional dengan rencana redenominasi rupiah danditargetkan rampung pada 2027. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadea rancang kebijakan redenominasi rupiah.
  • Nilai Rp1.000 akan menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat.
  • Rancangan ini akan masuk pada PMK 70/2025 dan ditargetkan selesai 2027.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik atas gebrakan baru yang dilakukannya.

Gagasan ekonominya yang selalu dinilai cukup berani membuat publik bertanya-tanya kebijakan apa yang akan diambilnya.

Hingga saat ini terhitung dua bulan sejak pertama kali dia menjabat, Purbaya langsung menggulirkan kebijakan besar yang disebut akan mengubah wajah ekonomi Indonesia.

Kebijakan yang diambilnya adalah redenominasi rupiah.

Dilandir dari Serambinews.com, Menurut Purbaya, kebijakan tersebut akan diformalkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Wacana redenominasi sendiri sudah beberapa kali muncul di era pemerintahan sebelumnya, namun belum terealisasi hingga kini.

Apa dan bagaimana redenominasi itu?

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.

Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100 .

Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK  tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Apa tujuan dari redenominasi?

Urgensi dibentuknya RUU Redenominasi dijelaskan dalam PMK itu sebagai berikut:

  • Untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
  • Untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
  • Untuk menjaga kestabilan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
  • Untuk meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah.

Usulan sudah ada sejak tahun 2013

Lebih jauh menurut berbagai sumber kebijakan redenominasi sendiri ternyata sudah menjadi wacana pemerintah bersama Bank Indonesia sejak tahun 2013.

Bahkan tiga tahapan telah dirancang:

  • Tahap persiapan aturan & infrastruktur,
  • Tahap transisi dengan dual price tagging (mata uang lama dan baru)
  • Tahap phasing-out di mana seluruh transaksi memakai mata uang baru. Waktu pelaksanaan diperkirakan sekitar 6 tahun.

Disebut pula bahwa RUU Redenominasi sempat masuk dalam rencana strategis Kemenkeu periode 2020-2024 (PMK 77/2020) tetapi belum terealisasi. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved