Kabar Duka

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Salat Jenazah Digelar Sore Ini

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) di usia 72 tahun.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
EKS KETUA KPK - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Hari ini, beliau dikabarkan meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
  • Informasi wafatnya Antasari disampaikan Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum yang juga jamaah di Masjid Asy Syarif.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) di usia 72 tahun.

Informasi wafatnya Antasari disampaikan Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum yang juga jamaah di Masjid Asy Syarif.

“Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata Boyamin.

Baca juga: Festival Kuliner dan Budaya Peran Saka Nasional di Gorontalo, Sofyan Puhi: Ajang Promosi Daerah

“Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," tambahnya. 

Sosok Antasari Azhar

Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Namanya mencuat ketika menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, kariernya di lembaga antirasuah itu berakhir dengan polemik besar.

Antasari didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari ancaman hukuman mati, tetapi divonis 18 tahun penjara.

Putusan bersalah terhadap Antasari ditegaskan berulang kali, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali.

Grasi dan Kebebasan

Pada 28 April 2015, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Setahun kemudian, tepatnya 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Ia akhirnya bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved