Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban

Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
POLISI -- Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.

Anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan dosen EY (37) di Muara Bungo itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari, memakan waktu sekitar 14 jam.

Usai persidangan, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Baca juga: Dana PIP Cair Lagi! Siswa Bisa Dapat Hingga Rp1,8 Juta di November 2025, Cek di Sini

Ia berjalan tertunduk, dikawal ketat Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.

Sepanjang perjalanan, ia tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Putusan Sidang Etik

Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menegaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri.

“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata Pendri.

Dalam salinan putusan, Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.

Regulasi itu menyebut anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi.

Pendri menambahkan, setelah putusan ini Waldi akan dipindahkan ke Polres Bungo.

“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujarnya.

Jeratan Pidana

Selain sanksi etik, Bripda Waldi juga menghadapi proses pidana. Ia dijerat dengan empat pasal sekaligus:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved