Berita Nasional
Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban
Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLISI-Bripda-Waldi-Aldiyat-tertunduk-saat-digiring-Provos.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.
Anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan dosen EY (37) di Muara Bungo itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari, memakan waktu sekitar 14 jam.
Usai persidangan, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Baca juga: Dana PIP Cair Lagi! Siswa Bisa Dapat Hingga Rp1,8 Juta di November 2025, Cek di Sini
Ia berjalan tertunduk, dikawal ketat Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Sepanjang perjalanan, ia tidak menanggapi pertanyaan awak media.
Putusan Sidang Etik
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menegaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri.
“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata Pendri.
Dalam salinan putusan, Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Regulasi itu menyebut anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi.
Pendri menambahkan, setelah putusan ini Waldi akan dipindahkan ke Polres Bungo.
“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujarnya.
Jeratan Pidana
Selain sanksi etik, Bripda Waldi juga menghadapi proses pidana. Ia dijerat dengan empat pasal sekaligus:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
| Pemerintah Mulai Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun pada 28 Maret 2026 |
|
|---|
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|