Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban

Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
POLISI -- Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. 

Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian

Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Kronologi Kasus

EY, dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala.

Dugaan pemerkosaan juga muncul setelah ditemukan cairan sperma di celana korban.

Polisi kemudian menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Sejumlah barang berharga milik korban yang dibawa kabur pelaku turut diamankan, mulai dari mobil Honda Jazz, sepeda motor, hingga perhiasan emas.

Mobil korban ditemukan sekitar 300 meter dari kontrakan Waldi, sementara motor korban ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo.

Polisi Akui Kesulitan

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkap, pengungkapan kasus ini sempat menemui hambatan karena pelaku berusaha menghilangkan jejak di lokasi kejadian dan berulang kali berkelit saat diperiksa.

“Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, hasil penelusuran semua mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved