Berita Nasional
Pembunuh Dosen Muara Bungo Dipecat dari Polri, Polisi Sita Mobil dan Perhiasan Korban
Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLISI-Bripda-Waldi-Aldiyat-tertunduk-saat-digiring-Provos.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Sidang etik panjang yang digelar di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat (7/11/2025) akhirnya menjatuhkan putusan tegas terhadap Bripda Waldi.
Anggota Polri yang menjadi pelaku pembunuhan dosen EY (37) di Muara Bungo itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari, memakan waktu sekitar 14 jam.
Usai persidangan, Waldi keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Baca juga: Dana PIP Cair Lagi! Siswa Bisa Dapat Hingga Rp1,8 Juta di November 2025, Cek di Sini
Ia berjalan tertunduk, dikawal ketat Provos menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.
Sepanjang perjalanan, ia tidak menanggapi pertanyaan awak media.
Putusan Sidang Etik
Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menegaskan bahwa Bripda Waldi terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri.
“Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH,” kata Pendri.
Dalam salinan putusan, Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Regulasi itu menyebut anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat bila melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau melakukan perbuatan yang merugikan institusi.
Pendri menambahkan, setelah putusan ini Waldi akan dipindahkan ke Polres Bungo.
“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” ujarnya.
Jeratan Pidana
Selain sanksi etik, Bripda Waldi juga menghadapi proses pidana. Ia dijerat dengan empat pasal sekaligus:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Kronologi Kasus
EY, dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala.
Dugaan pemerkosaan juga muncul setelah ditemukan cairan sperma di celana korban.
Polisi kemudian menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Sejumlah barang berharga milik korban yang dibawa kabur pelaku turut diamankan, mulai dari mobil Honda Jazz, sepeda motor, hingga perhiasan emas.
Mobil korban ditemukan sekitar 300 meter dari kontrakan Waldi, sementara motor korban ditemukan di area parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo.
Polisi Akui Kesulitan
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkap, pengungkapan kasus ini sempat menemui hambatan karena pelaku berusaha menghilangkan jejak di lokasi kejadian dan berulang kali berkelit saat diperiksa.
“Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, hasil penelusuran semua mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Natalena.(*)
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.