Berita Nasional
12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi
TRIBUNGORONTALO.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja.
Pada tahun 2025, terdapat 12 kelompok peserta yang berhak mencairkan saldo JHT, baik sebagian (10 persen atau 30 persen) maupun secara penuh.
Artikel ini akan mengulas siapa saja yang bisa mencairkan JHT, serta cara klaim saldo JHT secara online dan offline.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.
Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan.
12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar lengkap kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT:
Usia pensiun 56 tahun
Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti usaha
Peserta yang mengundurkan diri
Peserta yang mengalami PHK
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Peserta dengan cacat total tetap
Ahli waris peserta yang meninggal dunia
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT (misalnya untuk persiapan pensiun)
Peserta yang ingin mencairkan 30 persen saldo JHT (misalnya untuk pembelian rumah)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat dua metode pencairan saldo JHT, yaitu secara online melalui aplikasi JMO dan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cara Mencairkan JHT Secara Online (Lewat Aplikasi JMO)
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi JMO Mobile di HP
Login atau buat akun baru
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” → “Klaim JHT”
Lengkapi data dan unggah dokumen
Lakukan verifikasi wajah (selfie)
Masukkan nomor rekening dan NPWP (jika ada)
Konfirmasi data dan kirim pengajuan
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening
2. Cara Mencairkan JHT Secara Offline (Datang ke Kantor)
Langkah-langkahnya:
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan saat jam kerja
Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim
Ambil nomor antrean dan serahkan berkas
Dapatkan tanda terima pengajuan
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cek status klaim Anda di: bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Tips Penting untuk Peserta
Pastikan data kepesertaan Anda aktif dan lengkap
Siapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS TK, buku tabungan, dan surat keterangan kerja
Gunakan aplikasi JMO untuk proses yang lebih cepat dan efisien
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan offline. Pastikan Anda termasuk dalam 12 kelompok yang berhak mencairkan saldo, dan ikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses klaim berjalan lancar.
(*)
| Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, Kompolnas: Harus Ada Pemberatan Hukuman |
|
|---|
| Kompolnas Soroti Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Punya Rekam Jejak Kasus Narkoba |
|
|---|
| Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Pencairan Diupayakan Awal Ramadan |
|
|---|
| Operasional 11 Bandara Perintis Papua Dihentikan Sementara Usai Insiden Penembakan Pilot |
|
|---|
| Sosok Daryono, Pakar Gempa BMKG yang Memilih Mundur Karena Faktor Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-xcnbvd-cbv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.