Berita Nasional

12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi

Editor: Wawan Akuba
PosKupang.com/HO
LOKER -- Kabar baik bagi para pencari kerja di bulan September 2025! BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka lowongan kerja terbaru untuk berbagai posisi strategis yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja.

Pada tahun 2025, terdapat 12 kelompok peserta yang berhak mencairkan saldo JHT, baik sebagian (10 persen atau 30 persen) maupun secara penuh.

Artikel ini akan mengulas siapa saja yang bisa mencairkan JHT, serta cara klaim saldo JHT secara online dan offline.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggal dunia.

Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan selama masa kepesertaan.

12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar lengkap kelompok peserta yang dapat mencairkan saldo JHT:

Usia pensiun 56 tahun

Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhenti usaha

Peserta yang mengundurkan diri

Peserta yang mengalami PHK

Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Peserta dengan cacat total tetap

Ahli waris peserta yang meninggal dunia

Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT (misalnya untuk persiapan pensiun)

Peserta yang ingin mencairkan 30 persen saldo JHT (misalnya untuk pembelian rumah)

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat dua metode pencairan saldo JHT, yaitu secara online melalui aplikasi JMO dan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cara Mencairkan JHT Secara Online (Lewat Aplikasi JMO)
Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi JMO Mobile di HP

Login atau buat akun baru

Pilih menu “Jaminan Hari Tua” → “Klaim JHT

Lengkapi data dan unggah dokumen

Lakukan verifikasi wajah (selfie)

Masukkan nomor rekening dan NPWP (jika ada)

Konfirmasi data dan kirim pengajuan

Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

2. Cara Mencairkan JHT Secara Offline (Datang ke Kantor)

Langkah-langkahnya:

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan saat jam kerja

Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim

Ambil nomor antrean dan serahkan berkas

Dapatkan tanda terima pengajuan

Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta

Cek status klaim Anda di: bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Tips Penting untuk Peserta

Pastikan data kepesertaan Anda aktif dan lengkap

Siapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS TK, buku tabungan, dan surat keterangan kerja

Gunakan aplikasi JMO untuk proses yang lebih cepat dan efisien

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 kini semakin mudah dengan adanya layanan online dan offline. Pastikan Anda termasuk dalam 12 kelompok yang berhak mencairkan saldo, dan ikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses klaim berjalan lancar.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved