Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS
Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.
-Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.
b. Daftar Offline di Kantor Desa atau Kelurahan
-Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-Isi formulir pendaftaran DTSEN sesuai petunjuk petugas.
-Data kamu akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menilai kelayakan.
-Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kementerian Sosial.
4. Tujuan dari Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan
Rencana pemutihan ini bukan hanya sekadar keringanan. Pemerintah berharap langkah ini bisa:
-Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.
-Mendorong masyarakat kembali disiplin membayar iuran.
-Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
-Dengan demikian, akses layanan kesehatan bisa tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-xncbss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.