Jumat, 6 Maret 2026

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya
Antara/Tuyani
PELAYANAN BPJS KESEHATAN -- Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional. 

-Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

b. Daftar Offline di Kantor Desa atau Kelurahan

-Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

-Isi formulir pendaftaran DTSEN sesuai petunjuk petugas.

-Data kamu akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menilai kelayakan.

-Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kementerian Sosial.

4. Tujuan dari Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan

Rencana pemutihan ini bukan hanya sekadar keringanan. Pemerintah berharap langkah ini bisa:

-Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.

-Mendorong masyarakat kembali disiplin membayar iuran.

-Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

-Dengan demikian, akses layanan kesehatan bisa tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved