Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.

Antara/Tuyani
PELAYANAN BPJS KESEHATAN -- Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah saat ini tengah menggulirkan rencana kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu.

Beragam Wacana ini muncul setelah banyak peserta mandiri mengaku kesulitan membayar iuran secara rutin, hingga status kepesertaan mereka nonaktif karena menunggak.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional.

Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.

Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.

Baca juga: Siap-siap Ada 7 Bansos Cair November 2025, Termasuk BLT Kesra, PKH hingga PIP

1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:

a. Lewat Aplikasi Mobile JKN

-Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.

-Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.

-Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”

-Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.

b. Melalui WhatsApp Pandawa

BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Langkahnya:

-Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved