Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.

Antara/Tuyani
PELAYANAN BPJS KESEHATAN -- Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional. 

Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut kriteria peserta yang berhak:

-Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

-Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).

-Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk utang maksimal 24 bulan (2 tahun).

3. Cara Daftar ke DTSEN untuk Dapat Pemutihan

Agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Baca juga: Cari Tahu Penyebab BPNT dan PKH Tahap Empat Belum Cair dan Cara Cek Nama Penerima Oktober 2025

Ada dua cara untuk mendaftar:

a. Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)

-Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.

-Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun.

-Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.

-Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.

-Verifikasi akun lewat email lalu login kembali.

-Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan.”

-Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved