Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.

Antara/Tuyani
PELAYANAN BPJS KESEHATAN -- Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional. 

-Pilih menu “Informasi.”

-Klik “Cek Status Pembayaran.”

-Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.

-Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).

-Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.

c. Via Care Center BPJS Kesehatan

Hubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.

d. Melalui Aplikasi E-Commerce

Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.

-Buka aplikasi pilihanmu.

-Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”

-Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.

-Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.

2. Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Tidak semua peserta bisa menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved