Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS
Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah saat ini tengah menggulirkan rencana kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu.
Beragam Wacana ini muncul setelah banyak peserta mandiri mengaku kesulitan membayar iuran secara rutin, hingga status kepesertaan mereka nonaktif karena menunggak.
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mengaktifkan kembali jutaan peserta agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan nasional.
Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, peserta disarankan untuk mengecek terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak. Ceknya pun mudah banget — cukup lewat ponsel dengan berbagai platform resmi yang tersedia.
Berikut panduan lengkapnya, mulai dari cara cek tunggakan BPJS Kesehatan hingga syarat peserta yang berhak mendapatkan pemutihan.
Baca juga: Siap-siap Ada 7 Bansos Cair November 2025, Termasuk BLT Kesra, PKH hingga PIP
1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online
Kini, peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:
a. Lewat Aplikasi Mobile JKN
-Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
-Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
-Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran.”
-Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan kamu.
b. Melalui WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan punya layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00.
Langkahnya:
-Kirim pesan apa pun, misalnya “Hai”.
-Pilih menu “Informasi.”
-Klik “Cek Status Pembayaran.”
-Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
-Kirim tanggal lahir dengan format YYYY-MM-DD (contoh: 1995-04-01).
-Sistem akan membalas dengan informasi nama peserta, total tagihan, dan status pembayaran.
c. Via Care Center BPJS Kesehatan
Hubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.
d. Melalui Aplikasi E-Commerce
Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.
-Buka aplikasi pilihanmu.
-Pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket.”
-Klik “BPJS” dan masukkan NIK atau nomor kartu peserta.
-Tekan “Lanjutkan” untuk melihat total iuran yang harus dibayar.
2. Siapa yang Bisa Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?
Tidak semua peserta bisa menikmati kebijakan penghapusan tunggakan ini.
Berdasarkan informasi dari detikFinance, berikut kriteria peserta yang berhak:
-Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
-Peserta dari keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN).
-Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk utang maksimal 24 bulan (2 tahun).
3. Cara Daftar ke DTSEN untuk Dapat Pemutihan
Agar bisa masuk dalam daftar penerima manfaat pemutihan, peserta perlu terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Baca juga: Cari Tahu Penyebab BPNT dan PKH Tahap Empat Belum Cair dan Cara Cek Nama Penerima Oktober 2025
Ada dua cara untuk mendaftar:
a. Lewat Aplikasi Cek Bansos (Online)
-Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
-Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun.
-Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email.
-Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
-Verifikasi akun lewat email lalu login kembali.
-Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan.”
-Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan.
-Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.
b. Daftar Offline di Kantor Desa atau Kelurahan
-Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
-Isi formulir pendaftaran DTSEN sesuai petunjuk petugas.
-Data kamu akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menilai kelayakan.
-Jika lolos, data diteruskan ke Dinas Sosial hingga ke Kementerian Sosial.
4. Tujuan dari Kebijakan Pemutihan BPJS Kesehatan
Rencana pemutihan ini bukan hanya sekadar keringanan. Pemerintah berharap langkah ini bisa:
-Mengurangi jumlah peserta non-aktif akibat tunggakan.
-Mendorong masyarakat kembali disiplin membayar iuran.
-Menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
-Dengan demikian, akses layanan kesehatan bisa tetap merata dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-xncbss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.