Bansos 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Rp1,7 Juta per Bulan, Cek Daftar Lengkap Tunjangannya di Sini
Gaji PPPK paruh waktu 2025 resmi ditetapkan mulai Rp1,7 juta per bulan. Simak daftar tunjangan dan hak pegawainya di sini!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PPPK-PPPK-Paruh-Waktu-Tetap-Dapat-Tunjangan-Ini-Daftar-Lengkapnya.jpg)
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.
Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai.
PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900.
Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga kinerja sesuai peraturan yang berlaku.
Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai.
Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
| BLT Kesra Cair Hari Ini, 31 Desember 2025: Ini Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Besaran Dana PIP Cair Akhir Desember 2025, Lengkap Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| BLTS Kesra Rp900 Ribu Cair hingga Akhir Desember 2025, Simak Cara Cek Penerimanya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima dan Besaran Dana PIP 2025, Terakhir Cair Desember Ini |
|
|---|
| Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berakhir 30 Desember 2025, KPM Diingatkan Segera Tarik Dana |
|
|---|