Bansos 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Rp1,7 Juta per Bulan, Cek Daftar Lengkap Tunjangannya di Sini

Gaji PPPK paruh waktu 2025 resmi ditetapkan mulai Rp1,7 juta per bulan. Simak daftar tunjangan dan hak pegawainya di sini!

TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- Gaji PPPK paruh waktu 2025 resmi ditetapkan mulai Rp1,7 juta per bulan. Simak daftar tunjangan dan hak pegawainya di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan skema gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. 

Dilansir dari TribunPriangan.com, meskipun sampai saat ini para peserta atau honorer masih terus menunggu kapan sebetulnya penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 dilaksanakan.

Pasalnya, hanya baru beberapa instansi saja yang sudah resmi melaksanakan pelantikan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.

Sebagai informasi, jika SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian. 

Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. 

Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.

Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. 

Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. 

Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.

Dibalik belum adanya update resmi terkait penerbitan SK PPPK paruh waktu 2025, jika berbicara perihal PPPK paruh waktu akan berbeda pola kerja dengan PPPK penuh waktu.

Pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak. 

Pemerintah menghadirkan skema ini sebagai jembatan bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Berdasarkan skema kerja dari PPPK paruh waktu tersebut, banyak para honorer yang bertanya-tanya perihal gaji pokok hingga tunjangan yang akan didapat nantinya.

Apakah gaji pokok dan tunjangan akan sama dengan PPPK penuh waktu atau tidak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved