Senin, 9 Maret 2026

Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar

Kasus Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Masuk Babak Baru: NW Ditetapkan Tersangka

Menurut Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka kepada polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Perselingkuhan Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Masuk Babak Baru: NW Ditetapkan Tersangka
ILUSTRASI
ILUSTRASI POLWAN -- Menurut Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, penetapan status tersangka kepada polwan yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dilakukan pada Kamis (23/10/2025) kemarin.  

Kasus dugaan perselingkuhan anggota Polwan itu berdasarkan laporan dari suami. 

Suami Polwan yang diduga selingkuh juga anggota Polres Blitar Kota.

"Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri," ujarnya. 

Dikatakannya, sesaat setelah diamankan, anggota Polwan itu sempat dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah itu, anggota Polwan tersebut dibawa kembali ke Polres Batu. 

"Saat diamankan, laki-lakinya tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan. Informasinya, laki-lakinya anggota dewan," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved