Menkeu Purbaya

Menkeu Purbaya Sebut tak Masuk Akal Petugas Tagih Pajak Jam 5 Pagi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibuat geleng-geleng kepala setelah menerima laporan dari kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”.

Editor: Wawan Akuba
Endrapta Pramudhiaz
PENAGIHAN PAJAK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dugaan premanisme yang dilakukan oknum pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibuat geleng-geleng kepala setelah menerima laporan dari kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”.

Aduan itu tentang seorang Account Representative (AR) pajak yang menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pukul 5.41 pagi.

Laporan itu berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten, dan sempat diduga sebagai tindakan premanisme.

Namun setelah ditelusuri oleh tim Kemenkeu, Purbaya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak tergolong premanisme, melainkan bentuk komunikasi yang tidak patut.

“Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

AR yang bersangkutan berdalih bahwa ia melakukan penagihan dini hari karena beban kerja tinggi dan takut lupa.

Kemenkeu awalnya memutuskan untuk memberikan pembinaan terkait etika komunikasi kepada AR tersebut. Namun Purbaya tidak puas dengan keputusan itu.

“Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya karena penjelasannya enggak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk fraud di lingkungan pajak.

Ia menyebut bahwa laporan yang masuk ke kanal pengaduan dibagi menjadi dua: untuk perbaikan kebijakan dan untuk perbaikan administrasi.

“Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat,” ujar Bimo dalam media briefing.

Jika laporan mengandung indikasi penipuan atau pelanggaran serius, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud KITSDA untuk ditindaklanjuti.

Bimo juga berharap pelapor bisa memberikan data yang lebih spesifik agar kasus seperti ini bisa ditangani secara objektif.

“Harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme,” tutupnya.
 
(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved