PPPK 2025

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hingga saat ini langka yang diambil merupakan upaya pemerintah mempercepat transformasi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Istimewa/HO
CPNS -- Dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.  

Averrouce juga menambahkan bahwa pembahasan formasi dan teknis seleksi CPNS 2026 masih dalam tahap kajian, termasuk evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara serta kesiapan masing-masing instansi.

"Pengadaan CASN tidak hanya menjadi kebijakan Kemenpan-RB, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan instansi", tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan kementerian terkait untuk membahas kemungkinan dibukanya seleksi CPNS 2026.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait", kata Zudan.

Baca juga: Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini

Baca juga: Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu, Serta Tanda Anda Termasuk Penerima

Zudan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai pembukaan CPNS 2026.

"Tunggu informasi resmi dari pemerintah", ujarnya menegaskan.

PPPK Paruh Waktu Boleh Ikut CPNS, Asalkan Memenuhi Syarat

Meski belum ada pengumuman resmi pembukaan CPNS 2026, aturan sebelumnya dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 dapat menjadi acuan penting.

Dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Jika PPPK dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat dua syarat utama bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS:

  • Telah menjalani masa perjanjian kerja sebagai PPPK selama paling sedikit 1 tahun; dan
  • Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus aktif dan memenuhi masa kerja minimum.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya dapat mengikuti seleksi CPNS 2026, selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat berwenang.

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Kemenpan-RB dan BKN mengenai jadwal pembukaan CPNS 2026, agar terhindar dari hoaks dan informasi yang menyesatkan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved