Gaji ASN

Gaji ASN dan PPPK Naik Tahun 2025, Simak Rincian Gapok dan Tunjangan Per Golongan

Gaji ASN naik hingga 8 persen dan PPPK tambah Rp200 ribu, berlaku semua golongan. Simak rincian tunjangan dan gapok terbaru 2025.

Kompas.com
GAJI ASN - Gaji ASN naik hingga 8 persen dan PPPK tambah Rp200 ribu, berlaku semua golongan. Simak rincian tunjangan dan gapok terbaru 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 persen pada 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tambahan rata-rata Rp200 ribu. 

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan ASN, mulai dari I hingga IV, dan berdampak pada perhitungan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. 

Meskipun belum ada kepastian tanggal pencairan, gaji baru diperkirakan akan dirapel mulai November 2025.

Kenaikan gaji ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Sehingga berdampak pada tunjangan, yang perhitungannya melekat pada besaran gapok.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Tragis: Niat Beli Mobil Berujung Disiksa Brutal Selama 2 Hari Penuh Teror

Dalam Perpres 79 tahun 2025, secara rinci kenaikan gaji berlaku bagi ASN Golongan I hingga Golongan IV.

Lalu tunjangan kinerja (tukin), saat ini masih tahap kajian oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi penyesuaian.

Persentase kenaikan gaji ASN, Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.

Di sisi lain, kenaikan gaji ASN terakhir kali disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, naik 8 persen.

Berikut rincian gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar tunjangan termasuk dalam gaji ASN:

  • Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen. Maksimal 3 anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan di bawah 21 tahun
  • Tunjangan jabatan struktural
    - Eselon IA: Rp5.500.000
    - Eselon IB: Rp4.375.000
    - Eselon IIA: Rp3.250.000
    - Eselon IIB: Rp2.025.000
    - Eselon IIIA: Rp1.260.000
    - Eselon IIIB: Rp980.000
    - Eselon IVA: Rp540.000
    - Eselon IVB: Rp490.000
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Makan: Golongan I dan II: Rp35.000/hari, Golongan III: Rp37.000/hari Golongan IV: Rp41.000/hari 
  • Tunjangan umum bagi ASN tak mendapat tunjangan jabatan. Golongan I: Rp175.000, Golongan II: Rp180.000, Golongan III: Rp185.000, Golongan IV: Rp190.000
Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved