Gaji ASN
Gaji ASN dan PPPK Naik Tahun 2025, Simak Rincian Gapok dan Tunjangan Per Golongan
Gaji ASN naik hingga 8 persen dan PPPK tambah Rp200 ribu, berlaku semua golongan. Simak rincian tunjangan dan gapok terbaru 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 8 persen pada 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tambahan rata-rata Rp200 ribu.
Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan ASN, mulai dari I hingga IV, dan berdampak pada perhitungan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Meskipun belum ada kepastian tanggal pencairan, gaji baru diperkirakan akan dirapel mulai November 2025.
Kenaikan gaji ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Sehingga berdampak pada tunjangan, yang perhitungannya melekat pada besaran gapok.
Baca juga: Kronologi Penyekapan Tragis: Niat Beli Mobil Berujung Disiksa Brutal Selama 2 Hari Penuh Teror
Dalam Perpres 79 tahun 2025, secara rinci kenaikan gaji berlaku bagi ASN Golongan I hingga Golongan IV.
Lalu tunjangan kinerja (tukin), saat ini masih tahap kajian oleh pemerintah pusat, sehingga terjadi penyesuaian.
Persentase kenaikan gaji ASN, Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen dan Golongan IV naik 12 persen.
Di sisi lain, kenaikan gaji ASN terakhir kali disesuaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, naik 8 persen.
Berikut rincian gaji berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar tunjangan termasuk dalam gaji ASN:
- Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen. Maksimal 3 anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan di bawah 21 tahun
- Tunjangan jabatan struktural
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000 - Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Makan: Golongan I dan II: Rp35.000/hari, Golongan III: Rp37.000/hari Golongan IV: Rp41.000/hari
- Tunjangan umum bagi ASN tak mendapat tunjangan jabatan. Golongan I: Rp175.000, Golongan II: Rp180.000, Golongan III: Rp185.000, Golongan IV: Rp190.000
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara Soal Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji ASN 12 Persen |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Beri Sinyal, Keputusan Ada di Tangan Presiden |
|
|---|
| Kabar Gembira!, Gaji PNS dan PPPK Naik, Prepres Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini |
|
|---|
| Kabar Gembira!, Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, Simak Ketentuan Gaji ASN 2025 Disini |
|
|---|
| Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Makin Mencuat, Begini Penjelasan Kemenkeu dan Fakta Terbarunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bantuan-Subsidi-Upah-jzcv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.