Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Kabar Gembira! Harga Jual Rokok Eceran Tak Bakal Naik di 2026 Imbas Cukai Tak Naik

Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil pada tahun 2026 akibat dari harga cukai yang tak naik

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Harga Jual Rokok Eceran Tak Bakal Naik di 2026 Imbas Cukai Tak Naik
IMPERIAL COLLEGE
ROKOK - Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil pada tahun 2026 akibat dari harga cukai yang tak naik 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang untuk jutaan pekerja dan pelaku industri tembakau di Indonesia.

Kabar baik tersebut adalah pada tahun 2026 nanti, harga jual rokok eceran tak akan naik.

Kepastian ini muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun tersebut.

Kebijakan ini pun dianggap sebagai angin segar dua tengah kekhawatiran butuh, petani tambakau hingga pedagang kecil yang merasakan langsung dampak dari kenaikan cukai setiap tahunnya.

Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil.

Tak hanya itu saja, Purbaya juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelangsungan industri yang melibatkan jutaan pekerja.

Keputusan ini pun juga dianggap mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Ini juga menjadi kabar gembira bagi serikat buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan keputusan ini memberi rasa aman bagi para buruh yang selama ini dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai terlalu tinggi selama beberapa tahun belakangan. 

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Sudarto menegaskan bahwa dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernapas lega,” ujarnya.

Menurutnya keputusan ini tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, tapi juga menyentuh jutaan keluarga yang bergantung pada sektor industri ini, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.

Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi .

“Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ujarnya.

Ia kemudian menyoroti pentingnya stabilitas tenaga kerja di sektor ini. Keputusan Menkeu menurutnya bukan hanya berpengaruh bagi orang - orang kecil, tapi juga kepastian nafkah untuk keluarga di rumah.

“Bagi orang-orang kecil yang hidup dari sektor ini, keputusan Pak Menkeu bukan hanya soal angka, tetapi soal kepastian nafkah yang bisa mereka bawa pulang untuk keluarganya,” tutur Sudarto.

Sebagai langkah lanjutan, ia berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi kebijakan melalui moratorium selama tiga tahun ke depan. Perlindungan jangka panjang dinilai membuat para pekerja lebih produktif. 

"Dengan adanya moratorium, pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian setiap tahun. Perlindungan jangka panjang akan membuat mereka lebih tenang, lebih produktif, dan tetap bisa menopang kehidupan keluarganya,” katanya.

Moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai ini juga dinilai membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi penerimaan negara.

“Selama ini, kebijakan sering hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, padahal ada aspek sosial, tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat yang tak kalah penting. Dengan adanya waktu jeda, pemerintah bisa menyeimbangkan semua kepentingan tersebut,” pungkasnya.

Alasan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pemerintah batal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan isu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Minggu lalu.

"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Meski begitu, Askolani menyebut bahwa pemerintah tengah memantau alternatif kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di level industri.

"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," ujar dia.

"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," kata dia. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved