Berita Nasional

Produk UMKM yang Tak Urus Halal Bakal Dicap Ilegal Mulai 2026, Pemerintah Bakal Beri Sanksi

Pelaku bisnis diminta cepat-cepat mengurus sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Editor: Wawan Akuba
DOC
LOGO HALAL -- Pemerintah mewajibkan seluruh produk harus berlabel halal. Jika tidak, bakal dicap ilegal. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelaku bisnis diminta cepat-cepat mengurus sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebab tahun 2026 nanti segala produk yang tak dilabeli halal bakal dicap ilegal. 

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan awal bulan Oktober 2025 lalu. 

Menurut Haikal, seluruh produk yang harus sudah dilabeli halal meliputi produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik.

"Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu," kata Haikal. 

Sebab menurut Haikal, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk makanan, minuman, bahkan obat dan kosmetik wajib berlabel halal. 

Jika pelaku UMKM belum paham, terkait aturan teknis produk yang mesti berlabel halal ini diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161.

Pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.

Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Babe Haikal, begitulah ia disapa, menjelaskan bahwa produk dengan kandungan nonhalal mesti mencantumkan jelas kandungannya. 

Haikal menyebut pemerintah akan memberi sanksi berupa surat peringatan, teguran serta pencabutan izin usaha demi menegakan hukum yang berlaku terkait aturan sertifikasi halal.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat.

"Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main," tegasnya.

Ia juga menuturkan halal tak lagi menyangkut urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah suatu produk.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved