Kamis, 19 Maret 2026

Berita Nasional

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Menteri, Keputusan Akhir Menunggu Restu Presiden

Dua menteri bertemu untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan. Purbaya juga mengatakan hanya pembahasan luarnya saja

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Menteri, Keputusan Akhir Menunggu Restu Presiden
Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya buka suara soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan mengalami kenaikan tarif.

Hal ini menjadi kabar terhangat bagi masyarakat.

Sebab, kenaikan iuran ini dinilai akan berpengaruh langsung terhadap beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi peserta mandiri yang selama ini membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Untuk memastikannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sidikin bertemu.

Kedua menteri ini sengaja bertemu untuk membahas rencana kenaikan iura BPJS kesehatan.

Meskipun arah pembahasannya belum detail, Purbaya juga mengatakan hanya pembahasan luarnya saja dan belum final.

"Jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, jika tidak ada kenaikan BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit.

"Kami menunggu kebijakan bagaimana skemanya, apakah nanti harus menaikan iuran atau tidak. Tentunya keputusan tertinggi ada pada Bapak Presiden," kata dia saat ditemui di Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Kadir berharap, keuangan BPJS Kesehatan tetap aman, sampai sekarang ini BPJS Kesehatan masih bisa memberikan layanan tanpa kekurangan uang, masih memberikan layanan maksimal.

Baca juga: Waspada! Banyak Penerima Bansos Oktober 2025 Gagal Cair Gara-Gara Ini, Berikut Cara Atasinya

BPJS Kesehatan membayar tepat waktu pada semua faskes.

"Itu sangat tergantung daripada keputusan pemerintah," sebut dia.

Ia menyebut, berdasarkan perhitungan statistik BPJS kesehatan hanya bisa bertahan sampai bulan Juni tahun 2026.

"Bulan Juni tahun 2026 kita masih mampu, tapi setelah itu mungkin akan defisit," ungkap Kadir.

Ditambahkan Direktur utama atau dirut BPJS Kesehatam Ghufton Mukti, sebelum memutuskan kenaikan iuran harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan juga ada prinsip solvabilitas dan likuiditas dari dana jaminan sosial khususnya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan

"Jadi ada penghitungan berdasarkan aktuaria mempertimbangkan tentang kondisi rasio klaim ke depan," ungkap Ghufron.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. 

Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.

Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Baca juga: ASN dan PPPK Diminta Bersabar, Akankah Ada Kejutan Besar Soal Kenaikan Gaji di Oktober 2025?

Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana

Ombudsman Dukung Pemutihan, BPJS Kesehatan Harus Transparan

Ombudsman mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng menyebut, rencana tersebut bukan hanya soal penghilangan beban administrasi, melainkan juga jadi bukti negara hadir untuk warga.

“Kami perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran.

Namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Meski demikian, sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. 

Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Ketiga, BPJS Kesehatan diharapkan proaktif dalam reaktivasi kepesertaan.

Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Kuartal 4 2025 Segera Cair, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini

Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta.

Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Keempat, Ombudsman RI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan serta peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.

“Kami menilai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Secara terpisah Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengapresiasi dukungan Ombudsman tersebut.

BPJS Kesehatan siap dan dengan senang hati jika pemerintah melakukan kebijakan pemutihan tunggakan yang telah pindah komponen kepesertaan.

“Namun saat ini belum ada regulasinya karena masih dalam proses pembahasan (soal pemutihan),” ucap Ghufron di Jakarta. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved