Kenaikan Gaji 2025

ASN dan PPPK Diminta Bersabar, Akankah Ada Kejutan Besar Soal Kenaikan Gaji di Oktober 2025?

Kebijakan aparatur negara saat ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh publik. Salah satunya isu mengenai kesejahteraan pegawai negeri

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribun-Timur.com
GAJI ASN - Kebijakan aparatur negara saat ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh publik. Salah satunya isu mengenai kesejahteraan pegawai negeri 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan aparatur negara saat ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh publik.

Salah satunya isu mengenai kesejahteraan pegawai negeri kembali mencuat di tengah berbagai program reformasi birokrasi.

Pemerintah pun menanggapi serius masalah ini.

Mereka kembali mengkaji sejumlah rencana strategis termasuk penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Waktu (PPPK).

Dilansir dari TribunPriangan.com, lantas kapan jadwal pencairan Gaji PNS Baru Setelah Resmi Dilantik?

Jadwal Pencairan Gaji PNS Baru

Berdasarkan beleid yang telah diterbitkan, kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.

Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada bulan November 2025, di mana pegawai akan menerima rapelan gaji dua bulan sekaligus — yaitu untuk Oktober dan November.

Artinya, gaji dengan struktur baru akan mulai masuk ke rekening ASN pada awal November, bersamaan dengan pembayaran selisih gaji bulan sebelumnya.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mekanisme pencairan melalui sistem rapel dilakukan agar proses administrasi penyesuaian gaji dapat selesai secara serentak di seluruh instansi pemerintah.

Perincian Nominal Gaji dari Istana

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved