Kenaikan Gaji 2025
ASN dan PPPK Diminta Bersabar, Akankah Ada Kejutan Besar Soal Kenaikan Gaji di Oktober 2025?
Kebijakan aparatur negara saat ini selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh publik. Salah satunya isu mengenai kesejahteraan pegawai negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-pakai-Single-salary.jpg)
Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya sering kali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu.
Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Adapun, hingga detik ini belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Dimana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com