Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Menteri, Keputusan Akhir Menunggu Restu Presiden

Dua menteri bertemu untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan. Purbaya juga mengatakan hanya pembahasan luarnya saja

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibahas Menteri, Keputusan Akhir Menunggu Restu Presiden
Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya buka suara soal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan usai bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

"Jadi ada penghitungan berdasarkan aktuaria mempertimbangkan tentang kondisi rasio klaim ke depan," ungkap Ghufron.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. 

Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.

Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Baca juga: ASN dan PPPK Diminta Bersabar, Akankah Ada Kejutan Besar Soal Kenaikan Gaji di Oktober 2025?

Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana

Ombudsman Dukung Pemutihan, BPJS Kesehatan Harus Transparan

Ombudsman mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Pimpinan/Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng menyebut, rencana tersebut bukan hanya soal penghilangan beban administrasi, melainkan juga jadi bukti negara hadir untuk warga.

“Kami perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran.

Namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.

Meski demikian, sebelum pelaksanaan kebijakan ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. 

Pertama, pemerintah perlu merumuskan tata laksana pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.

Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved