Kenaikan Gaji ASN

Beredar Isu Gaji ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen November 2025, Ini Tanggapan Resmi Menkeu Purbaya

beredar kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Tribun-Timur.com
GAJI ASN - beredar kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Naik gaji menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja.

Sebab, kebutuhan hidup bakal lebih tercukupi.

Hal itu juga yang bisa menaikkan daya jual beli di Indonesia.

Dilansir dari Pos-Kupang.com, beredar kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabar tentang Kenaikan Gaji PNS itu mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.

lalau bagaimana Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa? Selengkapnya dalam artikel ini.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Baca juga: Tak Naik, Harga Emas Antam hingga Galeri24 di Pegadaian 13 Oktober 2025 Masih Stabil! Segera Cek

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Dilema APBN dan Daya Beli Pensiunan

Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved