Berita Nasional
Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Rutan, Kasus Keempat Terungkap
Nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam pusaran kasus narkotika. Aktor sinetron yang sebelumnya dikenal lewat peran-peran ikoniknya
TRIBUNGORONTALO.COM — Nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam pusaran kasus narkotika.
Aktor sinetron yang sebelumnya dikenal lewat peran-peran ikoniknya kini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ini menjadi kali keempat Ammar berurusan dengan hukum akibat narkoba.
Meski tengah menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya, Ammar justru diduga menjadi penghubung distribusi narkotika di lingkungan tahanan.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk,” tulis akun Instagram @kejari.jakpus.
“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” sambungnya.
Skema Peredaran di Balik Jeruji
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penerima narkotika dari luar rutan.
Barang tersebut kemudian disalurkan kepada MR, yang menyerahkannya kepada AM.
Selanjutnya, AM meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Kejari Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa Ammar bukan sosok baru dalam kasus narkotika.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika,” bebernya.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni
| Seluruh Perhiasan Ludes 17 Jam Digeledah Bareskrim Buntut Kasus Tambang Ilegal |
|
|---|
| Komisi V Minta Pemerintah Hentikan Ekspansi Minimarket, Minta Kopdes yang Diutamakan |
|
|---|
| Bareskrim Buru Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor Miliaran ke Eks Kapolres AKBP Didik |
|
|---|
| Positif Narkoba, Istri Eks Kapolres Bima dan Aipda Dianita Direhabilitasi |
|
|---|
| Kepsek di Nias Diduga Kolusi dengan Suami dalam Kasus Dana BOS, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KEMBALI-TERJERAT-NARKOBA-Ammar-Zoni-Aktor-Ammar-Zoni.jpg)