Berita Nasional
Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU, Ini Sosoknya
Adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1. Ini sosoknya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Fakta mengejutkan terbongkar baru-baru ini.
Adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1.
Nama Halim Kalla pun sontak menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, sang kakak yang merupakan Wakil Presiden selama dua periode sementara sang adik malah jadi tersangka kasus korupsi.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Muhammad Jusuf Kalla adalah seorang wirausahawan asal Indonesia.
Dalam kiprahnya berpolitik, ia bergabung dengan Partai Golongan Karya dan pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia selama dua periode masa jabatan secara tidak berturut-turut
Nama Halim jadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
PLTU adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap, sebuah fasilitas industri yang mengubah energi panas dari pembakaran bahan bakar seperti batu bara, minyak, atau gas menjadi energi listrik melalui proses pemanfaatan uap untuk memutar turbin yang terhubung ke generator.
Uap panas bertekanan tinggi dihasilkan di dalam boiler, kemudian digunakan untuk memutar turbin, mengubah energi mekanik menjadi listrik melalui generator, dan akhirnya energi listrik disalurkan ke masyarakat.
Baca juga: Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya
Halim Kalla diduga mengatur lelang proyek di PLTU 1 Kalimantan Barat.
Kalimantan Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia, yang berada di pulau Kalimantan, dengan ibu kota atau pusat pemerintahan berada di kota Pontianak.
Luas wilayah provinsi Kalimantan Barat adalah 147.307,00 km⊃2;.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menyebutkan Halim Kalla turut memenangkan lelang proyek senilai Rp 1,2 triliun yang kini mangkrak hampir 10 tahun.
Brigjen Totok Suharyanto menyebut Halim Kalla bersama eks Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema pengaturan lelang agar konsorsium tertentu keluar sebagai pemenang.
“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Berita Nasional
Adik Jusuf Kalla
Korupsi Pembangunan PLTU
Halim Kalla
Meaningful
PLTU 1 Kalimantan Barat
Per 7 Oktober 2025, Motor dan Mobil Dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Atasi Notifikasi 'Tidak Memenuhi Syarat' saat Daftar Magang di SIAPkerja: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
KJP Plus Oktober 2025 Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran Dana per Jenjang |
![]() |
---|
TNI AD Ubah Syarat Rekrutmen 2025, Tinggi Badan Turun dan Batas Usia Diperpanjang! Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pabrik Besi Tua Diduga Jadi Sumber Radioaktif, Kawasan Industri Diinspeksi Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.