Breaking News

Gaji ASN 2025

Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan 

Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja.

Gemini AI
GAJI ASN 2026 - Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2026. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini). Kenaikan gaji ASN 2025 menunggu eksekusi Perpres No.79, bisa tembus Rp7 juta per bulan per golongan dan masa kerja. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik setelah wacana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), termasuk kebijakan strategis seperti kenaikan gaji ASN, alokasi anggaran, dan prioritas program nasional.

Perpres ini menjadi dasar hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan rencana kerja, memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, serta memberikan payung hukum bagi pengambilan keputusan fiskal dan kebijakan pembangunan tahun 2025.

Jika aturan ini benar-benar diteken dan dieksekusi, nominal gaji ASN pada 2025 berpotensi melonjak cukup signifikan, bahkan ada yang bisa tembus hingga Rp7 juta per bulan sesuai golongan dan masa kerja. 

Rencana kenaikan ini disebut akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan skema pembayaran rapel, sehingga ASN bisa langsung menerima akumulasi gaji baru dua bulan sekaligus. 

Baca juga: TNI Resmi Punya Seragam Baru, Gantikan Loreng Malvinas dan Dipakai Serentak 5 Oktober 2025

Namun, di balik euforia ini, pemerintah masih harus melakukan penghitungan ulang anggaran, sebab tambahan belanja negara yang dibutuhkan mencapai belasan triliun rupiah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.

Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi akan dimulai dari Oktober dan November).

Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

  • 8 persen (Golongan I & II)
  • 10 persen (Golongan III), dan
  • 12 persen (Golongan IV)

Dimana jika dirincikan:

Baca juga: Daftar 7 Jabatan Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Guru hingga Operator Layanan Opersional

Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi Rp 3.008.556

Jika diambil dari gaji pokok dari golongan tertinggi yakni IVe sebesar Rp6.373.200, maka setelah kenaikan 12 % menjadi Rp7.137.984

Perincian Anggaran dari Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari akhirnya angkat bicara soal wacana kenaikan gaji ASN 2025. 

Menurutnya, rencana ini membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit, bahkan mencapai belasan triliun rupiah. 

Hal itu disebabkan karena jumlah ASN di Indonesia yang sangat besar, mencapai jutaan orang, sehingga setiap persen kenaikan gaji otomatis berdampak besar pada belanja negara.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus menimbang kondisi fiskal sebelum benar-benar merealisasikan kebijakan tersebut.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dilantik, Ini Daftar 7 Jabatan yang Bisa Diisi dari Guru hingga Operator

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

Baca juga: Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. 

Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved