Hacker Ditangkap
Bukan Ahli IT, Ini Sosok Bjorka yang Hebohkan Indonesia: Pemuda 22 Tahun yang Putus Sekolah
Identitas Bjorka Terkuak, Pemuda 22 Tahun yang Tak Lulus Sekolah, Hidup Menganggur, hingga Jadi Peretas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sosok-bjroka.jpg)
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 03 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta.
Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Sebut WFT Bukan Pelaku Asli, Bjorka Tunjukkan Dirinya Masih Bebas, Data Badan Gizi Nasional Diancam |
|
|---|
| Perilaku Wahyu "Bjorka" Diungkap Tetangga: Sering Tidak Tidur dan Bertindak Aneh |
|
|---|
| Hacker 'Bjorka' Klaim Retas 4,9 Juta Akun Nasabah Bank, Main di Dark Web Sejak 2020 |
|
|---|
| Identitas Hacker 'Bjorka' Terungkap, Diringkus Polda Metro Jaya di Sulut |
|
|---|